Follow us
Click here to setup your social networks

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?!

September 22, 2022 by
Voar

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB memiliki 13 digit angka sebagai identitas unik suatu usaha. NIB bisa berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Apakah pelaku usaha wajib memiliki NIB?!

Ya benar, untuk menghindari masalah dalam menjalankan usaha, terutama dalam hal perizinan, maka pelaku usaha wajib memiliki NIB. Misalkan saja saat membuka rekening bank, sebuah perusahaan dalam bentuk badan akan diminta dokumen persyaratan salah satunya NIB. Namun, dengan semangat dari Pemerintah Indonesia dalam kemudahan perizinan usaha di Indonesia untuk menciptakan iklim usaha yang baik, maka NIB telah menjadi salah satu jawaban atas hal tersebut. Berbagai macam perizinan yang berbelit-belit saat ingin membuka usaha, kini disederhanakan dengan adanya NIB.

NIB Berlaku Berapa Lama?!

Masa berlaku NIB adalah selama usaha tersebut berlangsung, alias tidak memiliki batas waktu sehingga tidak perlu melakukan registrasi ulang secara periodik.

Online Single Submission Risk Based Approach

Sejak 9 Agustus 2021, terdapat pembaruan sistem OSS menjadi sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Perlu untuk diketahui bahwa dengan mendaftarkan NIB di OSS, maka data akan terintegrasi dengan beberapa sistem pada instansi lain, seperti BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, Ditjen AHU (Kemenkumham), dan KSWP (Ditjen Pajak Kemenkeu). Jadi, ketika mendaftarkan ke OSS, maka akan otomatis terdata untuk mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk data Ditjen AHU dan Ditjen Pajak lebih pada kesesuaian KBLI yang didaftarkan pada masing-masing instansi dengan yang akan didaftarkan di OSS.

Langkah-Langkah Pengurusan NIB

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan NIB, antara lain:

1.     Tentukan Bentuk Usaha

Tentukanlah bentuk usaha yang diinginkan sebelum mendaftar NIB. Bentuk usaha dapat berupa usaha perorangan atau badan dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

2.     Kelengkapan Dokumen

Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha yang dibutuhkan saat proses pendaftaran, yaitu:

- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,

- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,

- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Tenaga Kerja atau BPJS Kesehatan,

- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

- Nama & NIK

- Alamat Tinggal

- Bidang Usaha

- Lokasi Penanaman Modal

- Besaran Rencana Penanaman Modal

- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

- Nomor Kontak Usaha

- NPWP Pelaku Usaha perseorangan

- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

- Nama badan usaha

- Jenis bidang usaha

- Status penanaman modal

- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

- Alamat korespondensi

- Besaran Rencana Penanaman Modal

- Data pengurus dan pemegang saham

- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

- Maksud dan tujuan badan usaha

- Nomor telepon badan usaha

- Alamat email badan usaha

- NPWP badan usaha

Dan ingat, untuk mengurus NIB ini adalah GRATIS! Jadi, tunggu apalagi?! Segera daftarkan usaha Anda agar memudahkan usaha Anda di kemudian hari.

Bagaimana, apakah sudah mendapatkan gambaran tentang NIB?! Jika ingin mendirikan usaha dengan menggunakan badan seperti PT, CV atau Firma, kami menyediakan jasa pengurusan pendirian perusahaan dengan paket tahu beres, serahkan saja kepada kami dan Anda dapat berfokus pada peningkatan usaha. Untuk informasi lebih lanjut dapat cek di sini atau dapat langsung menghubungi tim representative kami melalui whatsapp.

Source: https://www.bkpm.go.id/