Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan terkait pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia karena belum didaftarkan sebagai PSE di Kominfo sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Pada 30 Juli 2022 sejumlah PSE yang masih belum terdaftar diblokir, antara lain Yahoo, Paypal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin.
Apa sih PSE itu? Apa gunanya mendaftarkan PSE di Kominfo?
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PSE adalah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan Sistem Elektronik baik untuk pelayanan publik atau non-publik.
Lalu, apa gunanya PSE didaftarkan ke Kominfo?! Bagi PSE, pendaftaran ke Kominfo adalah suatu kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga PSE yang telah terdaftar di Kominfo adalah PSE yang patuh terhadap peraturan dan dapat lebih dipercaya oleh pihak-pihak yang terkait karena minimal mereka telah terverifikasi sesuai persyaratan pendaftaran PSE di Kominfo tersebut. Pendaftaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.
Beberapa syarat pendaftaran PSE bagi pendaftar berbentuk badan hukum di Kominfo adalah sebagai berikut:
- NIB dan Izin Usaha;
- Keterangan domisili perusahaan terakhir;
- Identitas penanggung jawab;
- NPWP perusahaan/perorangan;
- Profil penyelenggara sistem elektronik;
- Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik;
- Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
- Sertifikat keamanan.
Jadi, bagi Anda pelaku usaha yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dapat segera mendaftarkan perusahaan Anda sesuai peraturan yang berlaku dengan melengkapi beberapa persyaratan yang disebutkan di atas.
Jika Anda belum memiliki domisili kantor sebagai syarat yang disebutkan di atas, Virtual Office VOAR dapat menjadi solusi bagi Anda. Apa itu Virtual Office VOAR?! Langsung saja cek disini. Kami juga dapat membantu proses pengurusan Surat Keterangan Domisili perusahaan Anda dan pemindahan NPWP dan PKP. Virtual Office VOAR juga bisa didaftarkan PKP (Apa itu PKP? Cek disini).
Semoga proses pendaftaran usaha Anda sebagai PSE di Kominfo dapat berjalan lancar sehingga tidak ada masalah yang menghadang di masa mendatang.