Follow us
Click here to setup your social networks

Mau mendaftarkan PKP tidak punya alamat kantor?! Di VOAR bisa loh!

Virtual Office di VOAR dapat didaftarkan sebagai PKP untuk kelancaran usaha Anda!
22 Juli 2022 oleh
Voar

Seiring dengan perkembangan perekonomian di Indonesia, makin banyak tantangan dan juga tuntutan dari banyak pihak terhadap pengusaha di Indonesia. Salah satunya adalah kebutuhan dari aspek perpajakan yaitu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disingkat PKP. Apa sih PKP itu? Anda bisa langsung cek pada artikel berikut ini.

Ada beberapa faktor mengapa pengusaha mendaftarkan diri sebagai PKP, antara lain:

  1. Pengusaha harus dikukuhkan sebagai PKP jika memiliki peredaran usaha atau omzet dalam 1 tahun buku lebih dari Rp 4.800.000.000.
  2. Pengusaha yang menyerahkan barang/jasa dengan lawan transaksi instansi Pemerintah dengan batasan tertentu.
  3. Pengusaha yang menyerahkan barang/jasa dengan lawan transaksi yang membutuhkan faktur pajak atas transaksi tersebut.

Anda salah satu pengusaha yang memerlukan pendaftaran PKP untuk usaha Anda namun masih bingung karena domisili usaha tidak sesuai dengan standar yang diwajibkan oleh KPP atau bahkan belum memiliki alamat domisili usaha?!

VOAR Virtual Office adalah penyedia layanan kantor virtual yang dapat menjadi solusi permasalahan Anda di atas, hanya dengan 4 langkah mudah dan dalam waktu kurang dari 10 menit *), Anda dapat memiliki alamat kantor virtual yang secara resmi dapat Anda daftarkan sebagai PKP.

Tunggu apalagi?! Segera hubungi Sales Representative kami untuk mendapatkan informasi lebih jelas dan penawaran menarik.

Ingat PKP, ingat VOAR!

*) 10 menit adalah hanya proses administrasi sewa Virtual Office di VOAR. Proses pengurusan PKP memerlukan waktu 2-3 hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dokumen lengkap.


Baca Berikutnya
Apa itu PKP?