Follow us
Click here to setup your social networks

Perseroan Perorangan atau PT Perorangan

Bisa mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah?! Apa itu PT Perorangan dan apa bedanya dengan PT Persekutuan Modal?! Simak ulasan berikut ini.
20 November 2022 oleh
Voar

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam membuka dan menjalankan usaha di Indonesia, yaitu dengan meluncurkan Perseroan Perorangan atau sering disebut PT Perorangan. Berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemerintah merumuskan aturan untuk pendirian PT Perorangan yang tertuang dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Apa itu PT Perorangan?!

PT Perorangan adalah suatu badan usaha mikro dan kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Pertanggungjawaban PT Perorangan sama dengan PT Persekutuan Modal yaitu hanya sebatas modal yang disetor oleh pemegang saham dalam perusahaan.

Ketentuan Pendirian PT Perorangan

Terdapat beberapa ketentuan dalam pendirian PT Perorangan, antara lain:

  1. Berusia minimal 17 tahun.
  2. Hanya terdiri dari 1 orang WNI dan sudah cakap hukum, dimana pemegang saham pribadi bisa bertindak sekaligus sebagai direktur dan pengurus perusahaan.
  3. 1 NIK hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan dalam 1 tahun.
  4. PT Perorangan tidak membutuhkan Akta Notaris
  5. Modal maksimal adalah 5 milyar
  6. Omzet maksimal untuk PT Perorangan Mikro (modal <=1 Milyar) adalah 5 milyar dan PT Perorangan Kecil (modal <=5 Milyar) adalah 15 milyar 
  7. Usaha dan Bisnis yang dijalankan sudah masuk kriteria UMK.
Tata Cara dan Prosedur Pendirian PT Perorangan

Setelah memenuhi semua persyaratan pendirian PT perorangan, berikut ini adalah langkah-langkah untuk pendirian PT Perorangan:

  1. Memiliki usaha mikro/kecil yang sedang berjalan.
  2. Menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan:
    1. KTP Pendiri
    2. NPWP Pendiri
    3. Alamat email
    4. Surat Keterangan Domisili PT dari RT atau RW
  3. Menentukan Nama PT. Untuk memudahkan silakan cek nama PT ini terlebih dahulu secara online.
  4. Menyiapkan beberapa informasi berikut:
    1. Alamat lengkap
    2. Jangka waktu berdirinya PT
    3. Tujuan PT
    4. Modal dan Saham (nominalnya)
    5. Data Direktur secara lengkap
  5. Mendaftarkan secara online di website Kementerian Hukum dan HAM RI.
  6. Mendaftarkan NPWP PT.
  7. Mendaftarkan NIB dan izin usaha sesuai kebutuhan.
Kewajiban Paska Pendirian PT Perorangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”), salah satu kewajiban PT Perorangan adalah membuat laporan keuangan. Laporan keuangan harus disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik, paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan.

Jika PT Perorangan tidak menyampaikan Laporan Keuangan, maka akan dikenai sanksi berupa: 

  1. Teguran tertulis = tidak menyampaikan > 6 bulan sejak akhir periode akuntansi
  2. Teguran tertulis kedua = tidak menyampaikan > 3 bulan dari teguran tertulis pertama
  3. Blokir hak akses layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) = tidak menyampaikan > 30 hari dari teguran tertulis kedua
  4. Pencabutan status badan hukumtidak menyampaikan > 5 tahun sejak blokir hak akses layanan

Bagaimana, apakah sudah paham tentang PT Perorangan?! Jika ingin mendirikan usaha dengan menggunakan PT Perorangan atau badan seperti PT, CV atau Firma lengkap dengan alamat domisili usaha serta pembuatan laporan keuangan dan pajak,  serahkan saja kepada kami dan Anda dapat berfokus pada peningkatan usaha. Untuk informasi lebih lanjut dapat cek di sini atau dapat langsung menghubungi tim representative kami melalui whatsapp.

Source: https://smesta.kemenkopukm.go.id/